Kita tahu ada salah satu undang-undang
yang mengamanatkan bahwa masyarakat kita punya hak berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan serta evaluasi program pendidikan
yang ada ( UU No. 20 tahun 2003). Peran masyarakat itu telah diejawantahkan
dalam suatu wadah “Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah”. Demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan
dengan memberikan pertimbangan, arahan, juga dukungan tenaga, serana, dan
prasarana serta pengawasan pendidikan.
Secara kwantitatif yang namanya
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah terbentuk di seluruh Indonesia, demikian
juga halnya Dewan Pendidikan kabupaten Tabanan Bali. Dibentuk dengan dasar Skp.
Bupati Tabanan No, 38 tahun 2011 yang
terdiri dari berbagai unsur yang peduli pendidikan dalam peran dan fungsinya.
Yang namanya dewan pendidikan senantiasa mengadakan kerja sama dengan berbagai
kalangan demi dapat mewujudkan mutu pendidikan dan mutu layanan pendidikan
sebagai implementasi atas keputusan menteri pendidikan tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan ( No.044/2002
, PP 17 tahun 2010 dan PP No.66 )
Dalam semua pelaksanaan kegiatan,
Dewan Pendidikan melaksanakannya dengan penuh kekompakan tim baik internal dan
antar jajaran Dinas Pendidikan serta juga para Anggota Dewan. Dalam hal ini
umumnya beberapa sekolah sebagai objek pemantauan dan juga sebagai subjek
kegiatan, dimana pihak sekolah menyampaikan apa yang dilakukannya dengan
berbagai permasalahan yang ada tidak menghambat proses belajar mengajar di
sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar