Kamis, 05 Desember 2013

Dewan Pendidikan



Kita tahu ada salah satu undang-undang yang mengamanatkan bahwa masyarakat kita punya hak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan serta evaluasi program pendidikan yang ada ( UU No. 20 tahun 2003). Peran masyarakat itu telah diejawantahkan dalam suatu wadah “Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah”.  Demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, juga dukungan tenaga, serana, dan prasarana  serta pengawasan pendidikan.

Secara kwantitatif yang namanya Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota telah terbentuk di seluruh Indonesia, demikian juga halnya Dewan Pendidikan kabupaten Tabanan Bali. Dibentuk dengan dasar Skp. Bupati Tabanan  No, 38 tahun 2011 yang terdiri dari berbagai unsur yang peduli pendidikan dalam peran dan fungsinya. Yang namanya dewan pendidikan senantiasa mengadakan kerja sama dengan berbagai kalangan demi dapat mewujudkan mutu pendidikan dan mutu layanan pendidikan sebagai implementasi atas keputusan menteri pendidikan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan  ( No.044/2002 , PP 17 tahun 2010 dan PP No.66 )

Dalam semua pelaksanaan kegiatan, Dewan Pendidikan melaksanakannya dengan penuh kekompakan tim baik internal dan antar jajaran Dinas Pendidikan serta juga para Anggota Dewan. Dalam hal ini umumnya beberapa sekolah sebagai objek pemantauan dan juga sebagai subjek kegiatan, dimana pihak sekolah menyampaikan apa yang dilakukannya dengan berbagai permasalahan yang ada tidak menghambat proses belajar mengajar di sekolah.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar