BSM, menjamin siswa tetap sekolah. Semua keluarga warga
negara Indonesia yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), anak-anak
mereka berhak mendapatkan BSM (Bantuan Siswa Miskin). Mintalah informasi yang
lengkap serta akurat via : telepon di nomor 177 (call center), 021 – 5703303,
dan 5711144, serta faksimle : 021-5733125. Atau dapat juga dengan SMS ke nomor
: 0811976929, pos – el : pengaduan@kemdikbud.go.id.
Cara mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui KPS :
1.
Siswa
dari rumah tangga yang menerima KPS dapat membawa kartu tersebut ke sekolah
tempat siswa terdaftar guna dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM ,
pada minggu pertama mulainya tahun pelajaran 2013/2014, dengan bahan
kelengkapan :Kartu Keluarga (KK) yang nama kepala keluarganya sama dengan nama
KRT (Kepala Rumah Tangga) di KPS atau ;
Surat Keterangan domisili dari kepala RT/RW/dusun/setara , kalau : nama
kepala keluarga tidak sama dengan nama KRT di KPS tetapi alamat di kartu
keluarga sama dengan alamat di KPS, atau jika keluarga/rumah tangga tidak
memiliki KK
2.
Khusus
bagi rumah tangga yang memperoleh KPS dan juga mendapatkan Kartu Calon Penerima
BSM, dapat membawa salah satu dari kedua kartu tersebut ke sekolah/madrasah
tempat siswa terdaftar.
Langkah selanjutnya adalah, dari pihak sekolah :
1.
Kepala
Sekolah/madrasah memutuskan Calon Penerima BSM yang berasal dari Kartu
Perlindungan Sosial maupun Kartu Calon Penerima BSM, serta memasukkan semua
nama Calon Penerima BSM ke dalam formulir Rekap Kartu.
2.
Kepala
Sekolah/madrasah bersama dengan Komite Sekolah dapat mengusulkan nama anak lain
yang dianggap pantas mendapatkan BSM (diluar penerima kartu) dan dimasukkan ke
dalam formulir usulan sekolah.
3.
Kreteria
anak lain yang dianggap pantas untuk diusulkan sebagai penerima BSM adalah
: Orang tua siswa terdaftar sebagai
peserta PKH (Program Keluarga Harapan) atau Siswa terancam putus sekolah karena
kesulitan biaya, atau yatim dan/atau piatu, atau pertimbangan lain misalnya :
kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan serta siswa berasal dari rumah
tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di
bawah 18 tahun.
4.
Kepala
Sekolah lalu menyerahkan Formulir Rekap Kartu dan Format Usulan Sekolah kepada
Dinas Pendidikan/Kankemenag kabupaten. Langkah berikutnya adalah merupakan
tugas dan wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi setelah menerima daftar
rekapitulasi dari tingkat kabupaten.
Untuk tahun pelajaran 2013/2014, telah ditetapkan
besarnya dana yang akan diterima oleh
masing-masing siswa yang dinyatakan tidak mampu/miskin : SD/MI sebesar
Rp.225.000/semester, SMP/MTs sebesar
Rp.375.000/ semester, SMA/SMK/MA
sebesar Rp. 500.000/semester, Tambahan manfaat sebesar Rp. 200.000/siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar