Minggu, 08 September 2013

BSM ( Bantuan Siswa Miskin)


BSM, menjamin siswa tetap sekolah. Semua keluarga warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), anak-anak mereka berhak mendapatkan BSM (Bantuan Siswa Miskin). Mintalah informasi yang lengkap serta akurat via : telepon di nomor 177 (call center), 021 – 5703303, dan 5711144, serta faksimle : 021-5733125. Atau dapat juga dengan SMS ke nomor : 0811976929,  pos – el : pengaduan@kemdikbud.go.id.

Cara mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui KPS :
1.      Siswa dari rumah tangga yang menerima KPS dapat membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa terdaftar guna dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM , pada minggu pertama mulainya tahun pelajaran 2013/2014, dengan bahan kelengkapan :Kartu Keluarga (KK) yang nama kepala keluarganya sama dengan nama KRT (Kepala Rumah Tangga) di KPS atau ;  Surat Keterangan domisili dari kepala RT/RW/dusun/setara , kalau : nama kepala keluarga tidak sama dengan nama KRT di KPS tetapi alamat di kartu keluarga sama dengan alamat di KPS, atau jika keluarga/rumah tangga tidak memiliki KK
2.      Khusus bagi rumah tangga yang memperoleh KPS dan juga mendapatkan Kartu Calon Penerima BSM, dapat membawa salah satu dari kedua kartu tersebut ke sekolah/madrasah tempat siswa terdaftar.

Langkah selanjutnya adalah, dari pihak sekolah :
1.      Kepala Sekolah/madrasah memutuskan Calon Penerima BSM yang berasal dari Kartu Perlindungan Sosial maupun Kartu Calon Penerima BSM, serta memasukkan semua nama Calon Penerima BSM ke dalam formulir Rekap Kartu.
2.      Kepala Sekolah/madrasah bersama dengan Komite Sekolah dapat mengusulkan nama anak lain yang dianggap pantas mendapatkan BSM (diluar penerima kartu) dan dimasukkan ke dalam formulir usulan sekolah.
3.      Kreteria anak lain yang dianggap pantas untuk diusulkan sebagai penerima BSM adalah :  Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan) atau Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau yatim dan/atau piatu, atau pertimbangan lain misalnya : kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan serta siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia di bawah 18 tahun.
4.      Kepala Sekolah lalu menyerahkan Formulir Rekap Kartu dan Format Usulan Sekolah kepada Dinas Pendidikan/Kankemenag kabupaten. Langkah berikutnya adalah merupakan tugas dan wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi setelah menerima daftar rekapitulasi dari tingkat kabupaten.

Untuk tahun pelajaran 2013/2014, telah ditetapkan besarnya  dana yang akan diterima oleh masing-masing siswa yang dinyatakan tidak mampu/miskin : SD/MI sebesar Rp.225.000/semester, SMP/MTs sebesar  Rp.375.000/ semester, SMA/SMK/MA  sebesar Rp. 500.000/semester, Tambahan manfaat sebesar  Rp. 200.000/siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar