Dengan pertimbangan pola yang mulai diterapkan akhir tahun
ajaran 2012/2013, dinilai mampu menekan tingkat kecurangan atau mempersempit
peluang bagi siswa guna bekerja sama dan mencontek pekerjaan teman. Maka lewat
keputusan konvensi UN yang digelar di Jakarta 26 dan 27 September 2013, UN
sebagai penutup tahun ajaran 2013/2014 kembali menerapkan 20 paket soal dengan
standar nilai kelulusan 5,5 artinya sama dengan akhir tahun 2012/2013.
Tentang teknis pencetakan soal, soal UN tetap dicetak di
pusat dengan alasan ketersediaan percetakan soal bersekala besar yang
representatif guna menangani pencetakan soal sekelas UN tidak tersedia di semua
provinsi di Indonesia. Tentang syarat kelulusan siswa sama dengan tahun
2012/2013 bila rata-rata nilai dari semua nilai akhir (NA) mencapai paling
rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran terendah 4,0. Kelulkusan peserta
didik ditentukan berdasarkan nilai akhir yang didapat dari gabungan nilai
sekolah (NS) dari mata pelajaran yang
di-UN-kan dengan nilai UN. Dengan bobot, 40% untuk nilai sekolah (NS) dari mata pelajaran yang di UN kan dan 60%
untuk nilai UN. Nilai NS merupakan gabungan dari nilai ujian sekolah (NUS)
dengan nilai raport (NR). Guna menjamin validasai nilai raport, maka
nilai raport semua siswa harus dikirim ke pusat tiap semester via Dinas
Pendidikan masing-masing provinsi. [ Secara prinsip tidak ada perubahan
mendasar pada UN 2013/2014 dibandingkan pada UN 2012/2013 ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar