Rabu, 15 Agustus 2012

Dinilai Carut Marut, Uji Kompetensi Guru Digugat ke MA


Jakarta Sembilan guru yang mewakili Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menggugat Permendikbud No 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru (UKG) karena dinilai merugikan guru dan bertentangan dengan peraturan di atasnya.

"Adanya UKG ini membuat kami harus meninggalkan peserta didik, mengeluarkan biaya tinggi untuk ikut UKG. Soal-soal yang diujikan juga tidak valid, masa soalnya pilihan ganda, gambar dan tabel juga tidak ada di soal, padahal diminta untuk melengkapi tabel, kan aneh," kata Sekjen FSGI, Retno Listyarti, kepada detikcom di gedung MA jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (15/8/2012).

Retno menilai kompetensi guru itu seharusnya diperoleh melalui pendidikan profesi, bukan dengan UKG. Selain itu kompetensi guru ada 4 bukan 2 seperti yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Jika mau diuji harus holistik, tidak bisa dicicil.

"Mengukur kualitas dan kinerja guru sebaiknya dilakukan secara holistik dan melibatkan kepala sekolah bukan dengan memberikan soal pilihan ganda," ujar Retno.

Menurutnya, penyelenggaraan UKG semestinya tidak dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) akan tetapi harus dilaksakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Selain itu Retno mengatakan Permendikbud ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Uji materiil ini didaftarkan oleh para guru yang berdomisili di Jakarta, Banten, Bandung, Medan dan Indragiri Hilir (Kepri). Mereka meminta agar MA membatalkan Permendikbud tersebut.

"Kami meminta agar MA menyatakan Permendikbud No 57/2012 tentang Uji Kompetensi Guru tidak sah dan tidak berlaku umum," ucap Retno.

Sumber >  http://news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar